Etika dalam sistem informasi mencangkup :
1. Privasi
2. Akurasi
3. Properti
a. Hak Cipta (Copyright)
b. Paten
c. Rahasia Perdagangan (Trade
Secret)
4. Akses
ANCAMAN TERHADAP SISTEM INFORMASI
1.
Ancaman Pasif
a. Bencana alam &
politik contoh : gempa bumi, banjir,
perang, kebakaran
b. Kesalahan Manusia contoh :
kesalahan memasukkan & penghapusan data
c. Kegagalan sistem contoh : gangguan listrik, kegagalan
peralatan & fungsi software
2. Ancaman Aktif
- Kecurangan &
kejahatan komputer
-penyelewengan aktivitas -penyalahgunaan kartu kredit
-sabotase
-pengaksesan oleh orang yang tidak berhak
- Program yang jahat /
usil
contoh : virus, cacing, trojan, bom waktu dll
6 METODE PENETRASI TERHADAP SISTEM
BERBASIS KOMPUTER
- Pemanipulasian
masukan
merupakan metode paling banyak dilakukan, karena tanpa memerlukan
ketrampilan teknis yang tinggi.
- Penggantian program
Biasa dilakukan oleh spesialis
informasi.
- Pengubahan berkas
secara langsung
Dilakukan oleh orang yang
mempunyai akses langsung terhadap basis data.
- Pencurian data
Dengan kecanggihan menebak
atau menjebol password. Dilakukan orang dalam untuk dijual.
- Sabotase
Tindakan masuk ke dalam
sistem tanpa otorisasi disebut hacking, antara lain : Denial of Serivice,
Sniffer, Spoofing.
Berbagai kode jahat yang manjadi ancaman bagi
sistem komputer : virus, cacing, trojan, bom waktu
- Penyalahgunaan dan
Pencurian Sumber Daya Komputasi
Bentuk pemanfaatan secara
illegal terhadap sumber daya komputasi oleh pegawai dalam rangka menjalankan
bisnisnya sendiri.
CYBERLAW
“Hukum yang digunakan untuk dunia Cyber (dunia
maya, yang umumnya diasosiasikan dengan internet. Cyberlaw dibutuhkan karena
dasar atau pondasi dari hukum di banyak Negara adalah "ruang dan
waktu". Sementara itu, internet dan jaringan komputer telah mendobrak
batas ruang dan waktu “
HUKUM UNTUK KEJAHATAN TEKNOLOGI
Di Indonesia telah keluar Undang‑Undang (UU) yang diberi Nama “Informasi
dan Transksi Elektronik (ITE)". UU No 11 Tahun 2008
LATAR BELAKANG UU INFORMASI DAN TRANSAKSI
ELEKTRONIK
Pemanfaatan Teknologi Informasi :
v ATM untuk pengambilan uang
v Handphone untuk
berkomunikasi & bertransaksi melalui mobile banking.
v Internet untuk bertransaksi (internet
banking), email atau browsing.
DAMPAK NEGATIF PEMANFAATAN TEKNOLOGI
INFORMASI
v Penyadapan e‑mail, PIN
(untuk internet banking)
v Pelanggaran terhadap hak‑hak
privasi
v Masalah domain seperti kasus
mustikaratu.com dan klikbca.com
v Penggunaan kartu kredit
milik orang lain.
v Munculnya pembajakan lagu
dalam format MP3
v Pornografi
Muatan Umum ITE -1
•
Tanda tangan
elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama dengan
tanda tangan konvensional (tinta basah dan
bermaterai). Sesuai dengan e-ASEAN Framework
Guidelines (pengakuan tanda tangan digital lintas batas)
•
Alat bukti
elektronik diakui seperti alat bukti lainnya yang diatur dalam KUHP
•
UU ITE berlaku
untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum, baik yang berada di wilayah Indonesia maupun di luar Indonesia yang memiliki akibat hukum di Indonesia
•
Pengaturan
Nama domain dan Hak Kekayaan Intelektual
•
Perbuatan yang
dilarang (cybercrime?) dijelaskan pada Bab VII (pasal 27-37):
•
Pasal 27 (Asusila,
Perjudian, Penghinaan, Pemerasan)
•
Pasal 28
(Berita Bohong dan Menyesatkan, Berita Kebencian dan Permusuhan)
•
Pasal 29
(Ancaman Kekerasan dan Menakut-nakuti)
•
Pasal 30
(Akses Komputer Pihak Lain Tanpa Izin, Cracking)
•
Pasal 31
(Penyadapan, Perubahan, Penghilangan Informasi)
•
Pasa 32 (Pemindahan,
Perusakan dan Membuka Informasi Rahasia)
•
Pasal 33
(Virus?, Membuat Sistem Tidak Bekerja (DOS?))
Pasal 35 (Menjadikan
Seolah Dokumen Otentik(phising?))
Pasal Krusial
•
Muatan yang
melanggar kesusilaan
•
Muatan
pemerasan dan/ pengancaman
•
Muatan penghinaan dan/
pencemaran nama baik
Mencegah
CyberCrime
•
Teknologi
•
Socio-Culture
•
Hukum
Teknologi
•
Software
Filter:
–
Filter URL:
memfilter URL yang memuat konten pornografi
–
Filter
Keyword: memfilter keyword yang berhubungan dengan pornografi
–
Filter Image:
Memfilter image yang berhubungan dengan pornografi
•
Lokasi
Instalasi Software Filter:
Komputer end-user (rumah)
–
Server atau
Router di Warnet
–
ISP (Internet
Service Provider)
–
NAP (Network
Access Provider)
Socio-Culture
•
Membuat
generasi muda kita sibuk dengan berbagai kreatifitas dan project adalah salah
satu teknik socio-culture
•
Dengan itu generasi muda
kita tidak sempat lagi melihat
pornografi atau menjadi cracker yang melakukan pengerusakan
•
Guru dan dosen
siap dengan konten pendidikan dan penugasan ke siswa sehingga siswa tidak
terjebak ke konten negatif
•
Indonesia
sendiri adalah top rank dalam jumlah klik situs porno di dunia. Bahkan menurut
Roy Suryo dari sekitar 24,5 juta situs dengan admin orang Indonesia, lebih dari
satu jutanya adalah situs porno
•
80% situs
porno berhasil diblokir dari jumlah situs 4 juta lebih situs
•
Operator
seluler : IM3, Telkomsel, RIM/Blackberry, dll untuk menutup akses pornografi,
dan juga menekan penegakan undang undang pornografi berkaitan dgn hal ini